tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai rutan yang dinilai terbukti melecehkan istri tahanan. Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023," kata Ali dalam keterangan pada Selasa (12/9/2023).
KPK menyatakan M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," kata Ali.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK)," imbuhnya.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
“Ya, benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Syamsuddin dalam keterangannya kemarin, Senin (11/9/2023).
M merupakan petugas Rutan KPK yang telah bekerja sejak 2019. M melakukan pelecehan seksual terhadap istri salah seorang tahanan KPK.
Dalam kasus ini, M memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuhnya melalui panggilan video WhatspApp. Lantaran khawatir dengan keselamatan suaminya di rutan KPK, korban terpaksa memenuhi permintaan M tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan