Menuju konten utama

KPK Pelajari Laporan Ombudsman soal Malaadministrasi TWK

KPK telah menerima dan mempelajari salinan laporan Ombudsman, termasuk saran dan masukan yang disampaikan terkait malaadministrasi TWK.

KPK Pelajari Laporan Ombudsman soal Malaadministrasi TWK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati temuan Ombudsman RI yang menyatakan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis pada Rabu (21/7/2021).

Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima dan mempelajari salinan laporan Ombudsman, termasuk saran dan masukan yang disampaikan.

Ali Fikri mengklaim hingga hari ini KPK tidak pernah memecat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK. Hari ini saja, kata Ali, KPK baru saja melepas 18 orang pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat guna mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan pada Kamis (22/7/2021) besok.

Saat ini, KPK pun tengah menunggu putusan Mahkamah Agung tentang uji materi Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Ada pula gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai hal ini.

"Sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," tutupnya.

Ombudsman menemukan sejumlah tindakan malaadministrasi terkait TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, mulai dari tahap penyusunan dasar hukum yakni Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021; pelaksanaan TWK; dan penetapan hasil.

Dalam proses penyusunan Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN, Ombudsman menyatakan asesmen TWK adalah selipan yang disusupkan pada tahap akhir pembahasan Peraturan KPK 1/2021. Dalam proses penyusunan itu pun diduga ada penyimpangan prosedur sebab sejumlah menteri dan pimpinan lembaga turun langsung dalam rapat harmonisasi beleid itu pada 26 Januari 2021. Padahal, berdasarkan Permenkumham 23/2018, harmonisasi aturan internal sebuah lembaga cukup dilakukan oleh pejabat setingkat sekjen atau kepala biro.

Dalam proses itu juga didapati adanya dugaan pelanggaran kewenangan, sebab kendati dihadiri oleh menteri dan pimpinan lembaga, berita acara rapat tersebut justru ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK dan direktur pada Direkturat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkumham. Padahal dua orang itu tidak menghadiri rapat tersebut.

Dalam pelaksanaan TWK, Ombudsman manipulasi nota kesepahaman KPK-BKN tentang kerangka kerja dengan cara backdate. Sebagai informasi, pelaksanaan asesmen TWK digelar pada 9 Maret 2021, tetapi nota kesepahaman tentang kerangka kerja TWK baru ditandatangani pada 8 April 2021 dan 26 April 2021. Sebulan sesudah pelaksanaan.

Untuk mengakali hal itu, tanggal di dalam nota kesepahaman tersebut dibuat mundur yakni Januari 2021 agar seolah-olah kerangka kerja TWK sudah terbit 3 bulan sebelum pelaksanaannya.

Pada tahap penetapan hasil, Ombudsman menyatakan Surat Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK adalah maladministrasi. Alasannya, baik di undang-undang KPK, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, dan Peraturan KPK 1/2021 tidak ada satu pun ketentuan tentang konsekuensi tidak lolos TWK.

Sebagai langkah korektif, Ombudsman menuntut KPK mengangkat 75 pegawai tersebut menjadi aparatur sipil negara sebelum 31 Oktober 2021; menjadikan hasil TWK sebagai masukan guna perbaikan pegawai di masa mendatang; memberikan kesempatan pada 75 pegawai yang tidak lolos TWK untuk memperbaiki diri melalui pendidikan kedinasan; dan memberi hasil tes TWK kepada masing-masing pegawai dan memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi.

Baca juga artikel terkait KEJANGGALAN TWK KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto