Menuju konten utama

KPK Pastikan Setya Novanto Diperlakukan Sama Seperti Tahanan Lain

Febri pun juga menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan perlakukan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya.

KPK Pastikan Setya Novanto Diperlakukan Sama Seperti Tahanan Lain
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah ditahan KPK sejak Senin (20/11/2017) dini hari. KPK memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat ini menghuni Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Jadi, kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakukan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya. Karena di KPK ketika seseorang sudah ditahan maka statusnya sudah tersangka," Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017), sebagaimana dilaporkan Antara.

Setya Novanto yang sebelumnya sempat dirawat di RS Ciptomangunkusumo karena kecelakaan, mengaku masih belum sepenuhnya pulih kondisinya. Terkait hal ini, KPK menyatakan keperluan medis tahanan juga akan dipertimbangkan.

"Jadi, prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada kalau ada kebutuhan medis itu bisa disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK," kata Febri.

Saat ini, Setya Novanto tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada tepat di belakang gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Menurut Otto Hasibuan, yang kemarin ditunjuk sebagai kuasa hukum Setya Novanto, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu masih lemah.

Hal tersebut dikatakannya setelah dirinya bersama dengan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto lainnya, menjenguk Ketua DPR RI itu di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Kondisinya Pak Novanto tadi terus terang saja saya tidak bisa lama ya karena dia masih lemah. Saya lihat juga luka-luka di kiri tangannya dan saya bilang sama Pak Fredrich, saya kira kami tidak dulu berdiskusi. Lebih bagus kami tunda," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Namun, Febri memastikan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Sebelumnya, Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri