tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang bernama Wiwin Sri Rahyani. Wiwin dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan PT Industri Hutan V atau Kawasan Inhutani V yang berlokasi di Sumatera bagian selatan dan memiliki beberapa unit usaha di Lampung Aceh dan Bangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa pejabat Setjen DPR tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih pada Jumat (19/9/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WSR, Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR RI," kata Budi dalam keterangan pers, Jumat.
Dalam kasus yang sama, KPK telah memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Mighfar Ridha, sebagai saksi pada Rabu (17/9/2025).
Selain Dida, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yang akan diperiksa di Kantor Polresta Bandar Lampung yaitu, empat Pegawai PT Paramitra Mulia Langgeng Perwakilan Lampung, Surya, Fitri, Arum, dan Benny Susanto.
Dua saksi lainnya yaitu, Koordinator Operasional Wilayah Lampung Paramitra Mulia Langgeng, Wardiono; dan Estate Manager PT Paramitra Mulia Langgeng Register 46, Hari Sriyono.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi terkait Kawasan Inhutani V, Kamis (14/8/2025).
Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Dalam kasus ini, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































