Menuju konten utama

KPK Panggil Panitera Jakut Sebagai Saksi Kasus Suap

Panitera Jakarta Utara, Rina Pertiwi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi pada Selasa (2/8/2016).

KPK Panggil Panitera Jakut Sebagai Saksi Kasus Suap
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rina Pertiwi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dagang perkara PN Jakut di Gedung KPK, Jakarta. [ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma]

tirto.id - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan jika pemeriksaan Rina terkait dengan pengurusan perkara asusila yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil, adik dari tersangka SH.

"Rina diperiksa untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.

Saipul sendiri sudah diperiksa tiga kali oleh KPK yaitu pada 18, 19 dan 21 Juli 2016.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni panitera PN Jakut Rohadi, dua pengacara artis Saiful Jamil (Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji) serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Rohadi merupakan tersangka penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan dua pengacara serta kakaknya merupakan tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini