Menuju konten utama

KPK Panggil Mantan KASAU untuk Kasus Pembelian Helikopter AW 101

Agus pernah diperiksa KPK pada 3 Januari 2018 itu. Namun ia mengaku tidak bisa sembarang memberikan pernyataan dengan dalih memegang rahasia tentara sekeras-sekerasnya.

KPK Panggil Mantan KASAU untuk Kasus Pembelian Helikopter AW 101
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 pada APBN 2016. "Mantan KSAU Agus Supriatna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sampai saat ini Agus belum diketahui kehadirannya di KPK.

Agus pernah dipanggil KPK pada 3 Januari 2018. Ia memenuhi panggilan tersebut setelah dua kali tidak hadir yaitu pada 27 November dan 15 Desember 2017.

Pada 3 Januari 2018 itu, Agus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.15 dan mengatakan ia tidak bisa sembarang memberikan pernyataan. Agus bahkan menunjukkan buku biru yang berisi sumpah prajurit bahwa ia memegang segala rahasia tentara sekeras-sekerasnya.

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. PT Diratama adalah penyedia Helikopter AW-101.

Irfan sebagai Direktur PT Diratama Jaya diduga juga pengendali PT Karya Cipta Gemilang (KCP). Keduanya adalah perusahaan peserta lelang pengadaan Heli AW 101 pada April 2016. Sebelum proses lelang dilakukan, Irfan sudah melakukan pengikatan kontrak dengan perusahaan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak Rp514 miliar atau 39,3 juta dolar AS.

Padahal pada Juli 2016, saat penunjukan pengumuman dilanjutkan dengan pengikatan kontrak antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama, nilai kontrak mencapai Rp738 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar.

Helikopter angkut itu dikirim pada Februari 2017.

Selain menetapkan Irfan sebagai tersangka, POM TNI juga baru saja menetapkan kepala unit pelayanan pengadaan berinsial Kolonel KAL sebagai tersangka sehingga ada empat orang tersangka yang berasal dari TNI.

Sebelumnya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan tiga tersangka dari kalangan militer yaitu pejabat pembuat akta komitmen Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy yang saat ini Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, Letkol admisitrasi BW pejabat pemegang kas dan Pelda SS selaku staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Pada 7 Juni 2017, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar dari Letkol Adm BW yang diduga terkait dengan masalah pengadaan helikopter AW.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya