Menuju konten utama

KPK Panggil Kepala ATR/BPN Tangsel terkait Kasus Korupsi JTTS

Budi belum mengonfirmasi kehadiran pejabat Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan serta materi pemeriksaan yang digali.

KPK Panggil Kepala ATR/BPN Tangsel terkait Kasus Korupsi JTTS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan, Senin (20/10/2025), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) 2018-2020, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan atau Staf yang mewakili," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin.

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran tersebut. Budi juga belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sujipto.

Selain kedua tersangka ini, KPK juga telah menetapkan Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. Namun, penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka koorporasi.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.

Bintang dan Rizal diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

===============

Artikel ini mengalami perubahan isi pada Senin (17/11/2025) pukul 21.30 WIB. Kami meminta maaf atas penulisan nama mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari, dalam artikel ini, yang hanya berdasarkan informasi di situs BPN Tangsel, tanpa mengetahui yang bersangkutan sudah tak lagi ditugaskan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Agenda pemeriksaan yang ada di KPK dalam artikel ini juga bukan terkait dengan Shinta Purwitasari.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher