Menuju konten utama

Kasus Karet, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan, Harry Priyono

Budi mengatakan, Harry telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 09.20 WIB, tetapi belum menjelaskan materi pemeriksaannya.

Kasus Karet, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan, Harry Priyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Harry Priyono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, Harry diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pada pengolahan karet di Kementan 2021-2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HP selaku mantan Sekjen Kementerian Pertanian," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Budi mengatakan, Harry telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 09.20 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari Harry.

Diketahui, KPK telah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan karet ini, sejak 2024 lalu. Bahkan, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dan mencegah 8 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE). Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan asal usul sejumlah aset tersebut.

KPK mengungkapkan korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet.

Namun, dalam proses pembelian asam yang akan dibagikan pada para petani tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher