Menuju konten utama

KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Golkar Terkait Suap PLTU Riau-1

KPK memanggil anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Hawafie Saleh dalam pemeriksaan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Golkar Terkait Suap PLTU Riau-1
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Hawafie Saleh. Rencananya, Hawafie akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN Persero]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (9/5/2019).

Selain itu, lembaga anti rasuah ini pun memanggil Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi Amir Faisal dan mantan direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.

Keduanya pun dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruntur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri