tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI baru, Mukhtarudin, untuk melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025.
Pasalnya, Mukhtarudin yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Abdul Kadir Karding ini, tercatat belum melengkapi LHKPN 2024 saat menjabat sebagai Anggota DPR RI.
"Benar, bagi PN yang masih on progres status pelaporannya karena ada bekas yang belum lengkap, maka agar dapat segera melengkapinya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
lainnya. Budi mengatakan, bagi menteri yang sebelumnya merupakan wajib lapor LHKPN dan sudah melakukan pelaporan untuk periodik 2024, maka penyerahan LHKPN kembali dilakukan untuk periodik 2025, dengan tenggat waktu hingga Maret 2025.
Sedangkan, bagi para menteri yang sebelumnya bukan penyelenggara negara atau wajib lapor, maka harus menyerahkan LHKPN untuk awal menjabat maksimal dua bulan setelah dilantik.
"Untuk PN yang dilantik, jika sebelumnya merupakan wajib lapor, dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai dengan Maret 2025, maka nantinya cukup melaporkan kembali pada saat periodik 2025, yg dilaporkan sampai dengan Maret 2026," ujarnya.
Diketahui, dalam LHKPN untuk periodik 2023 sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mukhtarudin tercatat memiliki total harta Rp17,9 miliar.
Dia tercatat memiliki 21 aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp16 miliar. Serta tercatat memiliki empat aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1,8 miliar.
Meski tidak memiliki aset berupa harta bergerak lainnya dan surat berharga. Mukhtarudin tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp529 juta dan harta lainnya senilai Rp45 juta. Serta utang senilai Rp606 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































