Menuju konten utama

KPK Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Pengadaan Pesawat

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan dengan tersangka Soetikno Soedarjo.

KPK Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Pengadaan Pesawat
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan dengan tersangka Soetikno Soedarjo.

"Tim hari ini melakukan penggeledahan kembali di kantor tersangka Soetikno Soedarjo (SS) di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan PT Dimitri Utama Pribadi yang terletak di Wisma MRA di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017), seperti dikutip dari Antara.

"Penggeledahan masih berlangsung saat ini dimulai dari sekitar pukul 13.00. Penyidik menduga masih ada bukti-bukti yang terdapat di dua lokasi tersebut sehingga dibutuhkan penggeledahan terutama bukti-bukti data dan dokumen," lanjutnya.

Sebelumnya, pada 18-19 Januari 2017 lalu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi itu dan menyita sejumlah dokumen.

"Pada penggeledahan pertama, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan data perusahaan, data perusahaan yang diduga milik tersangka di Singapura kemudian data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang bukti elektronik," ujarnya.

Menurut Febri, hingga saat ini tim KPK masih melakukan pengolahan data dan berkoordinasi dengan negara lain, yakni Singapura.

"Karena ini adalah indikasi korupsi yang bersifat lintas negara sehingga berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait dengan kekayaan atau aset yang dimiliki di Singapura," kata Febri.

Untuk diketahui, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait PENGADAAN PESAWAT

tirto.id - Hard news
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto