Menuju konten utama

KPK Lakukan Pemeriksaan Silang Terhadap Idrus Marham & Eni Saragih

Pemeriksaan silang dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

KPK Lakukan Pemeriksaan Silang Terhadap Idrus Marham & Eni Saragih
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga tersangka kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengungkapkan kalau Setya Novanto lah yang memperkenalkan dirinya dengan Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo, Rabu (5/9/2018). tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan silang terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap kerja sama PLTU Riau-1. Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Idrus Marham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS [Eni Saragih] dan Eni M. Saragih diperiksa utk tersangka IM [Idrus Marham]. Dilakukan pemeriksaan silang untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (24/9/2018).

Eni Saragih sudah datang lebih dulu di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Disusul kemudian oleh Idrus yang datang pukul 14.15 WIB.

Hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Golkar Nawafie Saleh. Rencananya politikus Golkar tersebut akan diperiksa terkait tugasnya di Komisi VII dan hubungannya dengan Eni Saragih.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (24/9/2018).

Selain memeriksa Nawafie, hari ini KPK memeriksa Direktur PT Nugas Trans Energy yang sekaligus Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani. Ia juga diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.

KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Johannes diduga telah memberikan uang kepada Eni Saragih dan memberikan janji kepada Idrus Marham guna memuluskan PT Blackgold menjadi bagian dari konsorsium proyek pengerjaan PLTU Riau-1. Berkas penyidikan Johannes telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/9/2018) untuk segera disidangkan.

Sementara, Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Johannes secara bertahap. Usai pemeriksaan, Eni menyebut sebagian dari Rp2 miliar yang diterima, digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.

Sementara itu, Idrus Marham dijerat dalam kasus karena ikut memuluskan proyek PLTU Riau 1. Idrus pun dijanjikan menerima uang 1,5 juta dolar AS sebagai komitmen fee untuk memuluskan pelaksanaan proyek.

Dalam penyidikan, Eni telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Sementara pengurus Golkar juga mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada KPK. Uang tersebut menjadi alat bukti kasus dugaan suap di proyek senilai 900 juta dolar AS milik PT PLN.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra