Menuju konten utama

KPK Periksa Anggota DPR F-Golkar Terkait Kasus PLTU Riau-1

Anggota DPR Fraksi Golkar Nawafie Saleh diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.

KPK Periksa Anggota DPR F-Golkar Terkait Kasus PLTU Riau-1
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjalan meninggalkan ruangan seusai seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Kali ini lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Golkar Nawafie Saleh.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (24/9/2018).

Selain memeriksa Nawafie, hari ini KPK pun berencana memeriksa Direktur PT Nugas Trans Energy yang sekaligus Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani. Ia juga diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Johannes diduga telah memberikan uang kepada Eni Saragih dan memberikan janji kepada Idrus Marham guna memuluskan PT Blackgold menjadi bagian dari konsorsium proyek pengerjaan PLTU Riau-1. Berkas penyidikan Johannes telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/9/2018) untuk segera disidangkan.

Sementara, Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Usai pemeriksaan, Eni menyebut sebagian dari Rp2 miliar yang diterima, digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.

Sementara itu, Idrus Marham dijerat dalam kasus karena ikut memuluskan proyek PLTU Riau 1. Idrus pun dijanjikan menerima uang 1,5 juta dolar AS sebagai komitmen fee untuk memuluskan pelaksanaan proyek.

Dalam penyidikan, Eni telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Sementara pengurus Golkar juga mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada KPK. Uang tersebut menjadi alat bukti kasus dugaan suap di proyek senilai 900 juta dolar AS milik PT PLN.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra