Menuju konten utama

KPK Buka Peluang Periksa Airlangga di Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Agus enggan memberitahu kapan Airlangga akan dipanggil untuk kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

KPK Buka Peluang Periksa Airlangga di Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang akan memanggil Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Itu nanti selalu yang namanya penyidik punya rencana berdasar pengembangan hasil penyidikannya siapa yang akan dipanggil," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Kendati demikian, Agus enggan memberitahu kapan Airlangga akan dipanggil untuk diperiksa. Menurut dia, waktu pemanggilan akan ditentukan oleh penyidik KPK secara independen.

Selain itu, Agus juga belum mau merespons terkait adanya dugaan aliran dana korupsi PLTU Riau 1 kepada Partai Golkar. KPK, kata Agus, baru bisa memberitahu apabila sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat partai beringin dalam kasus PLTU Riau.

"Tinggal nanti melihat fakta, data dan alat bukti. Apakah kemudian memang memungkinkan. Jadi kami selalu liat tadi, datanya ada enggak, alat buktinya ada enggak," kata Agus.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Usai pemeriksaan, Eni menyebut sebagian dari Rp2 miliar yang diterima, digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.

Sementara itu, Idrus Marham dijerat dalam kasus karena ikut memuluskan proyek PLTU Riau 1. Idrus pun dijanjikan menerima uang 1,5 juta dolar AS sebagai komitmen fee untuk memuluskan pelaksanaan proyek.

Dalam penyidikan, Eni telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Sementara pengurus Golkar juga mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada KPK. Uang tersebut menjadi alat bukti kasus dugaan suap di proyek senilai 900 juta dolar AS milik PT PLN.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto