Menuju konten utama

KPK Periksa Anggota DPR Melchias Mekeng Terkait Suap PLTU Riau-1

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus suap PLTU Riau-1. Salah satunya adalah Melichias Mekeng, anggota DPR RI.

KPK Periksa Anggota DPR Melchias Mekeng Terkait Suap PLTU Riau-1
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng besiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kerjasama pengerjaan proyek PLTU Riau-1. Kali ini lembaga anti rasuah tersebut mengagendakan pemeriksaan anggota DPR dari fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2018).

Selain memeriksa Mekeng, hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi terkait kasus ini. Dua orang itu yakni Tahta Maharaya, staf khusus DPR sebagai saksi tersangka Idrus Marham dan Herwin Tanuwidjaya sebagai saksi tersangka Eni Maulani Saragih.

Tahta sebelumnya turut diangkut dalam Operasi Tangkap Tangan Eni Saragih dan Johannes Kotjo pada Jumat (13/7/2018). Pada saat yang sama KPK juga membawa Audrey Ratna staf Johannes B Kotjo, Bupati Temanggung terpilih sekaligus suami Eni, M. Al Khafidz, dan beberapa pihak. Saat penangkapan itu KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp500 juta.

KPK juga menduga ada pemberian sejumlah uang dari Johannes kepada Eni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan 8 juni 2018 Rp 300 juta. Pemberian ini melibatkan kedua saksi yang hari ini akan diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Eni dan Idrus disangka KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Johannes melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Mawa Kresna