tirto.id - Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN (Persero) Wiluyo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS [Eni Maulani Saragih]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (14/09/2018).
Sebelumnya KPK juga pernah memanggil Wiluyo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo pada Jumat 7 September 2018. Namun yang bersangkutan tak hadir karena sedang berada di luar negeri.
Selain memanggil Wiluyo hari ini KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Batubara Harlen. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih.
Ini pun bukan pemeriksaan yang pertama bagi Harlen. Pada Kamis (16/08/2019) KPK juga telah melakukan pemanggilan kepadanya.
KPK sudah menetapkan 3 orang dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Johannes diduga telah memberikan uang kepada Eni Saragih dan memberikan janji kepada Idrus Marham guna memuluskan PT Blackgold menjadi bagian dari konsorsium proyek pengerjaan PLTU Riau-1.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora