Menuju konten utama

Dirut PT Smelting Bantah Terlibat Kasus Proyek PLTU Riau-1

Direktur Utama PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso membantah terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1

Dirut PT Smelting Bantah Terlibat Kasus Proyek PLTU Riau-1
Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Direktur Utama PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sekitar pukul 15.26 WIB, Rabu (12/09/2018). Prihadi mengaku dicecar soal keterkaitan dirinya dan perusahaannya dalam kasus suap kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Namun ia membantah kalau dirinya terlibat

"Enggak ada. [Tadi] Digali ada enggak keterkaitan dengan [PLTU] Riau-1. Tapi enggak ada [keterkaitan]," katanya selepas pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (12/09/2018).

Selain itu Prihadi pun mengklaim tidak mengenal para tersangka secara khusus. Prihadi mengaku dirinya hanya mengenal salah satu tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Ia mengenal politisi Golkar tersebut saat pembahasan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ya kan beliau komisi VII ya. Kami kan terkait dengan hilirasi UU 4 tahun 2009. Perusahaan saya tambang kan. Pengelohan," katanya.

Prihadi sendiri hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. Selain memeriksa Prihadi, hari ini KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN (Persero) Ahmad Rofiq.

"Yang pertama [Prihadi Santoso] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham], sementara yang kedua [Ahmad Rofiq] diperiksa untuk tersangka ES [Eni Maulani Saragih]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (12/09/2018).

KPK sudah menetapkan tersangka pada 3 orang dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Johannes diduga telah memberikan uang kepada Eni Saragih dan memberikan janji kepada Idrus Marham guna memuluskan PT Blackgold menjadi bagian dari konsorsium proyek pengerjaan PLTU Riau1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora