tirto.id - Direktur PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan irit bicara usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Ia hanya membantah keterkaitan dirinya dengan proyek bernilai 900 juta dollar Amerika Serikat tersebut. "Tidak ada yang saya ketahui," kata Samin sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/09/2018).
Samin hadir dalam pemeriksaan di KPK hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengklarifikasi soal hubungan antara dirinya dengan tersangka. Selain itu penyidik juga mendalami pengetahuan Samin terkait aliran dana kepada para tersangka.
Hari ini seharusnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nicke mangkir dari panggilan KPK tanggal 3 September lalu.
Nicke sendiri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN pada tahun 2014 hingga 2017. Ia akan diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI.
Dalam pemeriksaan ini rencananya penyidik akan mendalami keterangan saksi soal perencanaan skema kerja sama PLTU Riau-1.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Johannes diduga telah memberikan uang kepada Eni Saragih dan memberikan janji kepada Idrus Marham guna memuluskan PT Blackgold menjadi bagian dari konsorsium proyek pengerjaan PLTU Riau-1.
Editor: Agung DH