tirto.id - KPK mengeksekusi terpidana kasus suap terkait dengan Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016, Rochmadi Saptogiri, pada Rabu (9/1/2019). Mantan Auidtor Utama AKN 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dieksekusi ke Lapas Klas 2 A Cibinong.
"Hari ini KPK melakukan eksekusi juga terhadap terpidana Rochmadi Saptogiri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Dia tidak menjelaskan alasan KPK memilih mengeksekusi Rochmadi ke Lapas Klas 2 A Cibinong dan bukan ke Lapas Sukamiskin.
"Saya belum dapat background lebih lanjut kenapa dilakukan eksekusi di sana,” ujar Febri.
“Tapi yang pasti, eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu bisa dilakukan ke Lapas Sukamiskin, bisa juga ke lapas-lapas yang lain dan itu merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen PAS," Febri menambahkan.
Dia menambahkan Rochmadi dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2680 K/Pid.Sus/2018 tanggal 6 Desember 2018.
Rochmadi akan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Putusan MA juga menjatuhkan vonis pidana denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan kepada Rochmadi.
Rochmadi dinyatakan terbukti menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Rochmadi menerima suap Rp200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sedangkan eks Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli belum dieksekusi oleh KPK. Febri belum memastikan kapan Ali Sadli akan dieksekusi.
"Saya pastikan dulu, karena perkara ini berjalan bersamaan, waktu itu tindak lanjut dari salah satu operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom