tirto.id - Auditor madya BPK RI Sigit Yugoharto dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5/2018). Selain itu, jaksa menuntut Sigit membayar denda Rp 500 juta akibat menerima suap Harley Davidson serta fasilitas hiburan karaoke.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sigit Yugoharto berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Senin (14/5/2018)
Jaksa berpandangan, Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Sigit terbukti menerima motor Harley Davidson senilai Rp115 juta. Selain itu, Sigit juga terbukti menerima fasilitas hiburan karaoke dari Setia Budi.
Fasilitas tersebut membuat Sigit mengubah temuannya terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada PT Jasa Marga. Ia mengubah temuan keuangan Jasa Marga yang tadinya sekitar Rp13 miliar menjadi Rp 842,9 juta. Dengan rincian pengubahan temuan keuangan pada 2015 Rp526,4 juta dan pada 2016 Rp316,4 juta.
Sigit dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama. Ia terbukti melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa menambahkan, hukuman Sigit pun telah mempertimbangkan sejumlah hal. Jaksa menerangkan, hal yang memberatkan tuntutan adalah Sigit tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sigit dinilai menyalahgunakan kewenangan dan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan. Kemudian, perbuatan Sigit mencederai kepercayaan masyarakat dalam peran penting auditor BPK RI dalam pengawasan keuangan negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sigit mengaku belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri