tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Sigit Yugoharto, tersangka tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka Sigit Yugoharto, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/1/2018)
Febri mengatakan sidang terhadap Sigit Yugoharto direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, kata Febri, total 53 saksi telah diperiksa untuk tersangka Sigit Yugoharto.
Unsur saksi terdiri dari Corporate Secretary PT Jasa Marga, Asisten Manajer Maintenance Service PT Jasa Marga, Vice President Finance Accounting PT Jasa Marga, VP Finance PT Jasa Marga, dan Asmen MSE PT Jasa Marga.
Selanjutnya, GM dan Karyawan PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Cabang CTC, dan Cabang Japek, Head of Internal Audit PT Jasa Marga, Karyawan dan Direktur PT Marga Maju Mapan, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, dan unsur swasta?lainnya.
"Sigit Yugoharto sebagai tersangka juga telah diperiksa sebanyak lima kali, yaitu pada 20 September 2017, 9 dan 19 Oktober 2017, 17 November 2017 dan 18 Desember 2017," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewjaiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk Setia Budi saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setia Budi didakwa menyuap Sigit Yugoharto dalam bentuk satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di tempat karoke.
"Terdakwa Setia Budi selaku GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS," kata jaksa penuntut umum KPK Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/1).
Rony mengungkap bahwa terdakwa juga memberi beberapa kali fasilitas hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi kepada Sigit Yugoharto auditor madya BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Motor gede (moge) dan fasilitas karoke itu diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Atas perbuatan itu Setia Budi diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo