tirto.id - Dua Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut) dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut, dipanggil Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak kunjung dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Dua penyidik yang dipanggil yaitu Rossa Purbo Bekti dan Boy.
"Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy diperiksa jam 10.00 WIB, hari ini," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses pemanggilan dua penyidik tersebut. Katanya, langkah yang dilakukan oleh Dewas merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan tugas di KPK sesuai prosedur dan berpedoman pada nilai-nilai etika dan perilaku sebagai insan KPK.
"Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK," kata Budi.
Dia juga memastikan proses penanganan perkara dugaan suap ini telah dilakukan sesuai hukum dan aturan yang berlaku, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
"Pada perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup ini, yaitu kegiatan tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya," katanya.
Budi juga menyebut penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka dan saksi. Katanya, penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga telah dilakukan hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara ini bisa naik ke tahap penuntutan.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan. Persidangan dilaksanakan secara terbuka, publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya. Semua berjalan transparan," ucapnya.
Kata Budi, dari penyidikan perkara ini, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh. Katanya, hasil dari operasi tangkap tangan ini sekaligus menjadi jalan masuk untuk mengetahui modus korupsi serupa yang terjadi di sektor atau wilayah lainnya.
"Dari penyidikan perkara ini, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh. Karena, dari kegiatan tertangkap tangan ini, sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Rossa ke Dewas KPK atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga turut terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Koordinator KAMI, Yusril, menyebut telah banyak media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia meminta agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.
Sementara itu, Sekretaris KAMI, Usman, mengatakan KPK seharunya telah memanggil Bobby untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan hal tersebut. Sehingga, kata Usman, pihaknya melaporkan Rossa sekaligus mempertanyakan independen KPK dalam penanganan sebuah perkara.
“Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum," kata Usman.
Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung soal kebakaran rumah yang dialami oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu. Hingga saat ini, penyebab kebakaran belum diketahui. Namun, insiden yang dialami Khamazaro ini terjadi usai dia memerintahkan agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































