tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
"Benar, pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/1/2022).
KPK belum menginformasikan secara perinci di wilayahnya mana tepatnya operasi tangkap tangan tersebut. KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut nama para pihak yang telah ditangkap. Beredar kabar salah satu yang diciduk KPK adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Namun, KPK juga belum menjelaskan kasus terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di Bekasi.
Dikatakan pula oleh Ali Fikri bahwa para pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya, mereka akan dimintai keterangan.
"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, dia mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz