tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa sosok yang mengaku bisa mengurus perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada pada pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun pihak lain dengan iming-iming bisa mengatur perkara di KPK.
"Kami tegaskan bahwa proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka, pengambilan keputusan oleh pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial, dan tentunya juga melibatkan tim-tim terkait, baik dari penuntutan, penyidikan, maupun dari tim penyelidik. Sehingga, kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA), untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































