tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas potensi korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal itu dibahas saat kedua lembaga ini beraudiensi membahas mengenai peningkatan kerja sama program pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, audiensi ini dilakukan karena OJK memiliki peran strategis pada pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan di Indonesia.
"Hal ini sebagaimana temuan KPK melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring pada tahun 2024 lalu. Kajian tersebut memetakan potensi korupsi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya terkait penyaluran kredit dan penanganan kredit bermasalah," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).
Budi mengatakan, dalam kajian tersebut ditemukan adanya enam permasalahan yang terindikasi fraud, kelalaian, dan atau kelemahan regulasi dalam sejumlah kredit atau pembiayaan bermasalah di BPD yang dilakukan sampling.
Pertama, kata Budi, terdapat indikasi fraud atau kecurangan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah sebagaimana tercantum dalam POJK No.39 /POJK.03/2019. Budi mengatakan dari dua belas jenis fraud yang tercantum dalam POJK tersebut, ditemukan empat jenis fraud yang terjadi pada BPD sampel, pada rentang waktu tahun 2013-2023.
Keempat jenis fraud pada BPD tersebut, yaitu, streaming atau penggunaan kredit/pembiayaan tidak sesuai peruntukkan, debitur fiktif, debitur topengan, dan rekayasa dokumen dengan nilai total penyaluran kredit tau pembiayaan sebesar Rp 451,19 miliar.
Budi menyebutkan terdapat pembiayaan tidak dalam kepengurusan atau bukan pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan, baik langsung dan tidak langsung. Pada tiga BPD yang menjadi sampel, terdapat empat penyaluran kredit macet tahun 2013-2020 dengan nilai total Rp260 miliar yang analisis kelayakan pemberian kreditnya lebih menitikberatkan pada profil key person dibandingkan profil perusahaan.
"Ketika terdapat permasalahan terhadap key person yang tidak termasuk dalam pengurusan perusahaan, misalnya key person meninggal dunia, debitur tidak melanjutkan pembayaran kewajibannya. Permasalahan ini terjadi karena sebagian BPD sampel tidak mewajibkan key person masuk dalam kepengurusan dan atau PSP perusahaan baik langsung maupun tidak langsung," ucap Budi.
KPK juga menemukan adanya termin pembayaran yang tidak diterima oleh Bank. Katanya, pada lima BPD yaang menjadi sampel, terdapat 11 penyaluran kredit atau pembiayaan modal kerja berkolektibilitas macet tahun macet pada tahun 2013-2020 nilai total sebesar Rp72 milliar.
"Permasalahan ini umumnya terjadi pada pembiayaan di sektor konstruksi yang terjadi dalam tiga bentuk, yakni, pengalihan rekening penerimaan pembayaran proyek atau pekerjaan dari rekening BPD ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan BPD, termin pembayaran proyek atau pekerjaan yang masuk rekening penampungan tidak diblokir atau dipotong oleh bank, pencairan kredit atau pembiayaan jauh melebihi progres pekerjaan," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Budi, KPK juga menemukan adanya debitur tidak feasible untuk dibiayai. Katanya, pada lima BPD yang menjadi sampel, terdapat enam penyaluran kredit modal kerja dengan kolektibilitas macet tahun 2007-2022 senilai Rp224,7 milliar yang terindikasi terkait usaha atau debitur yang tidak feasible untuk dibiayai.
"Permasalahan ini terjadi karena di antaranya BPD mengabaikan karakter debitur, verifikasi dan validasi usaha tidak dilakukan dengan baik, pengabaian atas reviu risiko dan kepatuhan," pungkasnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya jaminan untuk kredit atau pembiayaan yang bermasalah. Pada lima PBD, sepanjang tahun 2007-2022 ditemukan sejumlah pembiayaan senilai Rp234,4 miliar berstatus macet.
Kemudian, ditemukan juga adanya moral hazard dalam pembayaran kredit multi guna (KMG) senilai Rp20,8 miliar dari empat BPD yang menjadi sampel. Penyaluran kredit tersebut, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Selasa 2015-2019 dan 2019-2024, dan hingga saat ini masih berstatus macet.
Status macet tersebut, kata Budi, diakibatkan oleh Anggota DPRD Provinsi yang enggan melunasi kewaajibannya, terutama ketika anggota DPRD tersebut mengalami pergantian antarwaktu (PAW).
"PAW yang terjadi akibat kebijakan partai, sepanjang bukan karena keinginan sendiri maupun permasalahan hukum, telah dimitigasi risikonya dengan penggantian dari asuransi, namun untuk PAW yang di luar kriteria tersebut, misalnya pengunduran diri karena mencalonkan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, tidak dijamin asuransi," pungkasnya.
Selain itu, kata Budi, ditemukan juga sejumlah Anggota DPRD yang tidak melunasi kewajibannya meskipun tidak terkena PAW. Kata Budi, BPD diduga tidak gencar melakukan penagihan terhadap para anggota DPRD tersebut dikarenakan mereka adalah anggota DPRD Provinsi dimana Pemerintah Provinsi merupakan pemegang saham pengendali BPD.
Oleh karena sejumlah permasalahan tersebut, KPK memberikan rekomendasi kepada sejumlah stakeholder. KPK merekomendasikan OJK dan Direktur Utama BPD untuk melakukan pendalaman dan perbaikan berdasarkan kewenangannya, dengan mengaudit temuan tersebut. Serta, melakukan perbaikan regulasi untuk menutup kelemahan dalam penyaluran kredit dan pengaturan ruang lingkup diskresi.
Kata Budi, khusus untuk Direktur Utama BPD, perlu untuk mengintensifkan penagihan kredit macet kepada anggota DPRD yang menunggak.
Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah (BKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum terkait termin pembayaran yang tidak diterima BPD.
Rekomendasi tersebut disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menerbitkan surat edaran atau regulasi yang memastikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemda dan Kementerian Pekerjaan Umum tidak mengubah rekening penampungan pembayaran pekerjaan tanpa sepengetahuan bank sebagai kreditur.
Secara khusus, Dirjen BKD Kemendagri diminta agar menginstruksikan Kepala Daerah Provinsi selaku PSP untuk memastikan Direktur Utama BPD menerapkan skema pencairan kredit atau pembiayaan berdasarkan progres pekerjaan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































