Menuju konten utama

KPK Dalami Dugaan Ada Perusahaan Lain Beri Suap ke Bea Cukai

Dia meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada KPK jika mengetahui ada pihak yang melakukan modus sama dengan PT Blueray Cargo.

KPK Dalami Dugaan Ada Perusahaan Lain Beri Suap ke Bea Cukai
Tersangka kasus dugaan korupsi importasi Andri (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2026). KPK memeriksa Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray tersebut pada perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa bukan hanya PT Blueray Cargo yang melakukan pemberian kepada para pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DJBC yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

"Kita juga sedang mendalami ke pihak-pihak lain karena tentu importir ini tidak hanya di BR ya. Ada yang lainnya juga, banyak ya. Kita juga sedang mendalami ke arah situ. Karena kami memiliki dugaan bahwa praktek yang dilakukan oleh BR ini sebagai forwarder, itu juga terjadi di forwarder yang lainnya," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Dia meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada KPK jika mengetahui ada pihak yang melakukan modus sama dengan PT Blueray Cargo atau mengamankan jalur merah untuk menghalau barang masuk dari pemeriksaan yang ketat.

"Bahkan kalau kami juga mengimbau kepada mungkin saudara-saudara yang mengetahui hal itu, silakan sebagai whistleblower menyampaikan kepada kami proses yang diketahui. Supaya kita bisa sama-sama membenahi masalah ini," ujar Asep.

Dia menegaskan, barang impor yang masuk tanpa pemeriksaan yang ketat dapat menghancurkan ekonomi negara.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengamanan jalur merah agar barang impor PT Blueray Cargo bisa masuk tanpa pemeriksaan yang ketat. Setelah itu, diduga terjadi sejumlah pemberian dari pihak PT Blueray kepada para pihak di DJBC.

Ada 6 tersangka yang ditetapkan. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Kemudian, dalam proses penyidikannya ditemukan bahwa Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) diduga menerima dan mengelola uang dari para importir dan pengusaha yang produknya dikenai cukai.

Asep menjelaskan, Salisa melakukannya atas perintah dari Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Asep, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Bayu dan Sisprian. Totalnya sebesar Rp5,19 miliar.

Namun, usai terjaring OTT, Bayu memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Bayu sebelumnya telah terjaring OTT bersama dengan keenam tersangka sebelumnya, namun dia dilepaskan karena belum ditemukan kecukupan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Bayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sore. Dia langsung diangkut ke Gedung Merah Putih KPK dan ditahan untuk 20 hari pertama. Atas perbuatannya Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty