tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap lima orang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan kelima orang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia,” kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024)
Tessa mengatakan, lima orang tersebut berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Keputusan tersebut akan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perseroda sejak tanggal 24 September 2024 lalu.
Terakhir, kelima orang yang dilakukan cegah pada kasus tersebut merupakan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Meski begitu, Tessa mengatakan, KPK masih enggan membuka identitas kelima orang itu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi