tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 orang anggota DPRD Lampung Tengah pada hari ini. Pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecar 9 legislator itu soal dugaan aliran uang suap dari Mustafa kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati pada sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/2/2019).
Penyidik pun mendalami proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018. Selain itu penyidik juga menanyakan soal pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.
Dengan pemeriksaan ini, total KPK telah memeriksa 29 orang anggota DPRD Lampung Tengah. Pada Kamis besok (14/2/2019), KPK juga memanggil 10 orang saksi lainnya yang berasal dari unsur DPRD Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Sembilan anggota DPRD Lampung Tengah yang diperiksa hari ini adalah:
1. I Wayan Subawa (Ketua Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah)
2. I Wayan Dama (Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah)
3. Agus Riyanto (Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah)
4. Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah)
5. Wayan Suartame, (Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah
6. Misrol Hapi (Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah)
7. Ali Imron (Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah)
8. Iskandar (Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah)
9. Musaair (Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah).
Mantan bupati Lampung Tengah Mustafa sudah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap di kasus ini. Dia diduga menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan duit senilai Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Berkas perkara Mustafa sudah naik ke pengadilan. Mantan politikus Partai Nasdem itu pun dinyatakan terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,6 miliar.
Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018). Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Mustafa sebagai tersangka penerima gratifikasi. Gratifikasi itu diduga terkait poroyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada 2018.
Mustafa diduga menerima fee dengan kisaran 10-20 persen dari nilai beberapa proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp95 Miliar dalam dua kali penerimaan.
Penerimaan pertama sebesar Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Lalu, penerimaan kedua senilai Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Di perkara ini, Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom