Menuju konten utama

Bupati Lampung Selatan Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,1 Miliar

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan didakwa menerima gratifikasi Rp7,1 miliar.  

Bupati Lampung Selatan Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,1 Miliar
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, tersangka kasus dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, berjalan memasuki ruang tahanan di Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, Lampung (7/12/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan, pada Senin (17/12/2018).

Jaksa mendakwa adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tersebut telah menerima suap senilai total Rp72,7 miliar selama menjabat Bupati Lampung Selatan. Suap itu merupakan fee yang diberikan pengusaha-pengusaha rekanan Pemkab Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Zainudin telah menerima gratifikasi sebesar Rp7,1 miliar.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Lampung, Bandar Lampung, Senin (17/12/2018).

Jaksa mencatat Zainudin menerima gratifikasi dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin.

Dakwaan jaksa menyebut, pada 2010, PT Baramega mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan di Kalimantan Selatan ke Kementerian Kehutanan. Saat itu kakak dari Zainudin, yakni Zulkifli Hasan masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

PT Baramega mengajukan izin pinjam pakai hutan untuk pertambangan dan sarana penunjangnya seluas 490,56 hektar. Kementerian Kehutanan saat itu memberikan izin tersebut.

Setelah itu, Zainudin melalui perusahaan miliknya, PT Borneo Lintas Khatulistiwa masuk menjadi pemilik PT Baramega. Kendati begitu, Zainudin menunjuk seseorang bernama Gatoet Soeseno sebagai komisaris.

Tak hanya itu, Zainudin juga memerintahkan Gatoet membuka rekening di Bank Mandiri. Kartu ATM dan nomor PIN rekening tersebut lalu diserahkan kepada Zainudin.

Hasilnya, saat menjadi bupati, Zainudin mendapat penerimaan sebesar Rp100 juta setiap bulan dengan kedok gaji komisaris untuk Gatoet. Pemberian itu dipecah dalam 2 transaksi, yakni Rp65,5 juta dari PT Baramega dan Rp37,5 juta lainnya dari PT Johnlin. Praktik itu berjalan beberapa bulan sampai Zainudin mendapatkan Rp3,16 miliar.

Selain itu, Zainudin juga mendapat pemasukan dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp4 miliar dengan menggunakan rekening Bank Mandiri atas nama Sudirman. Penerimaan itu berlangsung bertahap. Pada 10 Februari 2017 (Rp2 miliar), 11 Mei 2018 (Rp1 Miliar) dan 14 Juni 2018 (Rp 1 miliar).

Jaksa Wawan menyatakan, Zainudin tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, jaksa mendakwa Zainudin melanggar pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jucto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Zainudin juga didakwa melanggar sejumlah pasal lainnya karena menerima suap, melakukan pencucian uang dan ikut serta dalam pemborongan proyek pengadaan di Lampung Selatan selama menjadi bupati di daerah itu. Berdasar dakwaan jaksa, Zainudin mendapatkan uang haram senilai total Rp106 miliar.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI LAMPUNG SELATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom