Menuju konten utama
Kasus Bupati Lampung Selatan:

Adik Zulhas Pakai Duit Suap untuk Bangun Masjid Hingga Acara PAN

Jaksa mendakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menerima suap Rp72,7 miliar. Duit haram itu dipakai untuk sejumlah keperluan, termasuk membangun masjid dan membiayai acara PAN. 

Adik Zulhas Pakai Duit Suap untuk Bangun Masjid Hingga Acara PAN
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan didakwa menerima suap senilai total Rp72,7 miliar. Jaksa membacakan dakwaan untuk adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut pada hari ini di Pengadilan Tipikor Lampung.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan itu pada Senin (17/12/2018).

Dakwaan jaksa juga menyebutkan penggunaan uang suap yang diterima oleh Zainudin Hasan sejak 2016 hingga 2018 tersebut.

Jaksa mengungkapkan, Zainudin menggunakan uang suap untuk sejumlah keperluan. Salah satunya, pada Februari 2016 Zainudin menyetor Rp3,8 miliar ke kontraktor. Uang itu untuk membangun masjid dan rumah pribadi milik Zainudin di Kalianda, Lampung Selatan.

Di awal 2017, Zainudin kembali menyetor duit Rp3 miliar kepada arsitek sebagai lanjutan dari proses pembangunan rumah dan masjid tersebut. Di tahun yang sama, Zainudin menggelontorkan lagi Rp1,5 miliar guna membeli karpet untuk masjid yang sedang ia dirikan.

Selain itu, jaksa pun mencatat Zainudin juga menggunakan uang hasil suap untuk memperbaiki kapal Princess Liana miliknya. Total Zainudin menggelontorkan duit sebesar Rp550 juta untuk mereparasi kapal bermesin Jhonlin 38 tersebut.

Tak hanya itu, Zainudin pun memberikan Rp1,1 miliar ke seseorang bernama Bobby Chandra. Uang itu diberikan untuk mengganti pembayaran tax amnesty Zainudin.

Di dalam dakwaan juga tercatat Zainudin mengeluarkan duit Rp890 juta guna membiayai acara pelantikan pengurus DPW PAN Provinsi Lampung.

Jaksa juga mencatat Zainudin memberikan duit Rp2 miliar kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi. Uang tersebut untuk kepentingan seluruh anggota DPRD Lampung Selatan.

Suap senilai Rp72,7 miliar yang diterima oleh Zainudin merupakan fee dari sejumlah perusahaan yang menjadi penggarap proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2016-2018. Fee tersebut disalurkan melalui Kepala Dinas PUPR dan staf pribadi Zainudin.

Tak hanya itu, Zainudin juga disebut menerima Gratifikasi sebesar Rp 7,1 miliar, serta terlibat konflik kepentingan dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Zainudin didakwa melanggar sejumlah pasal karena menerima suap dan gratifikasi, terlibat melakukan pencucian uang dan ikut serta dalam pemborongan proyek pengadaan di Lampung Selatan selama menjadi bupati di daerah itu.

Berdasar dakwaan jaksa, Zainudin diduga mendapatkan uang haram senilai total Rp106 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI LAMPUNG SELATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom