Menuju konten utama
Korupsi Bupati Lampung Selatan

Adik Zulkifli Hasan akan Hadapi Sidang Dakwaan Senin Pekan Depan

Febri menjelaskan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan akan didakwa secara kumulatif di sidang dakwaan perdana pekan depan.

Adik Zulkifli Hasan akan Hadapi Sidang Dakwaan Senin Pekan Depan
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Kasus perkara suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan akan memasuki babak baru.

Rencananya, adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan disidangkan pada Senin (17/12/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

"JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/12/2018).

Febri menerangkan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan didakwa secara kumulatif. Antara lain, suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.

Febri pun menduga total uang haram yang telah dikumpulkan Zainudin selama menjabat sudah mencapai Rp 100 miliar. Sebagian dari uang ini telah diubah bentuk menjadi aset atas nama sendiri maupun orang lain.

Pada 15-18 Oktober 2018, KPK langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Zainudin. Aset yang dimaksud antara lain 1 unit ruko, dan 9 unit bidang tanah yang ditaksir memiliki nilai Rp7,1 miliar saat transaksi.

Selain itu, KPK juga menyita tiga unit kendaraan yang mana salah satunya adalah tiga unit speedboat.

Baca juga artikel terkait OTT KPK BUPATI LAMPUNG SELATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri