tirto.id - Kasus perkara suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan akan memasuki babak baru.
Rencananya, adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan disidangkan pada Senin (17/12/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.
"JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/12/2018).
Febri menerangkan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan didakwa secara kumulatif. Antara lain, suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.
Febri pun menduga total uang haram yang telah dikumpulkan Zainudin selama menjabat sudah mencapai Rp 100 miliar. Sebagian dari uang ini telah diubah bentuk menjadi aset atas nama sendiri maupun orang lain.
Pada 15-18 Oktober 2018, KPK langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Zainudin. Aset yang dimaksud antara lain 1 unit ruko, dan 9 unit bidang tanah yang ditaksir memiliki nilai Rp7,1 miliar saat transaksi.
Selain itu, KPK juga menyita tiga unit kendaraan yang mana salah satunya adalah tiga unit speedboat.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri