Menuju konten utama

Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang Duit Suap Rp57 M

Zainudin Hasan ditetapkan menjadi tersangka kasus pencucian uang. KPK menemukan bukti Zainudin menerima suap Rp57 miliar dan membelanjakannya untuk membeli sejumlah aset.

Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka Pencucian Uang Duit Suap Rp57 M
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan bergegas masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut diduga melakukan pencucian uang terhadap hasil penerimaan suap.

"Diduga tersangka ZH [Zainudin Hasan] melalui ABN [Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Lampung] membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Febri menerangkan, dari hasil penyidikan sejak Juli 2018, KPK menemukan bukti bahwa Zainudin menerima suap sebesar Rp57 miliar. Uang ini merupakan fee terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018.

"Diduga persentase fee proyek yang dalam 3 tahun tersebut sekitar 15-17 persen dari nilai proyek," kata Febri.

Jumlah ini jauh lebih besar dari dugaan nilai penerimaan suap saat Zainudin ditangkap KPK pada 26 Juli lalu. Saat itu KPK baru menduga Zainudin menerima suap Rp200 juta. Uang itu merupakan fee setelah pencairan uang muka pengerjaan 4 buah proyek senilai Rp2,8 miliar.

Febri menambahkan uang haram puluhan miliar itu digunakan Zainudin untuk membeli aset mulai dari tanah, bangunan, dan kendaraan. Namun, aset-aset tersebut didaftarkan atas nama keluarga Zainudin, pihak lain, atau perusahaan.

Untuk itu, pada 15-18 Oktober 2018, KPK langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Zainudin. Aset-aset itu adalah: 1 unit ruko, 9 unit bidang tanah yang ditaksir memiliki nilai Rp7,1 miliar dan 3 unit kendaraan. Salah satu dari 3 unit kendaraan itu berupa speedboat.

Dengan bukti-bukti itu, KPK menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka pelanggaran pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom