tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Guna mendalami aliran uang tersebut, KPK memeriksa 11 saksi untuk tersangka Gilang Ramadan (GR) pemilik CV 9 Naga. Gilang diduga memberikan suap kepada Zainudin Hasan dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di kantor Kepolisian Daerah Lampung, Teluk Betung, Bandar Lampung pada Rabu (29/8/2018).
Unsur saksi terdiri dari Ketua DPRD Lampung Selatan, Ketua Komisi C DPRD Lampung Selatan, Ketua BPKAD Lampung Selatan, notaris, dan pihak swasta.
"KPK mengkonfirmasi para saksi terkait dengan aliran uang untuk pembelian aset oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Zainudin Hasan, Gilang Ramadan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).
OTT KPK di Lampung Selatan
Dugaan suap di Lampung Selatan ini mulai terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juli 2018. Saat OTT, KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga uap terkait fee proyek. Uang ditemukan di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.
KPK menduga uang Rp200 juta itu merupakan bagian dari permintaan Zainudin kepada Anjar senilai Rp400 juta yang akan dipergunakan untuk membayar "sesuatu" kepada hotel. Uang Rp200 juta itu sendiri diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar
Selain itu, di rumah Anjar, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan fee proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.
Uang fee itu diduga diberikan Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin Hasan Diduga Turut Mengatur Proyek
Dalam kasus ini, KPK menduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho. Zainudin juga meminta kepada Agus dan Anjar untuk berkoordinasi terkait fee proyek. Ia juga meminta Anjar untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.
Menurut KPK, dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin.
KPK juga menduga, dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar. Untuk mengikuti lelang tersebut, Gilang Ramadhan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
Pasal Sangkaan untuk Tersangka
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.