Menuju konten utama

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Bui & Bayar Uang Ganti Rp66 M

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mendapatkan vonis hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp66,77 miliar.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Bui & Bayar Uang Ganti Rp66 M
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (1/4/2019). ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.

tirto.id - Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan divonis dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (25/4/2019).

Majelis hakim menilai adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terlibat korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Mien Trisnawati saat membacakan vonis itu, seperti dikutip Antara.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 5 bulan kepada Zainudin. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Zainudin membayar uang pengganti ke negara senilai Rp66,77 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan vonis bekekuatan hukum tetap.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata hakim Trisnawati.

Hukuman pencabutan hak politik juga dijatuhkan ke Zainudin. Hakim Trisnawati menyatakan Zainudin dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," kata dia.

Majelis hakim menilai Zainudin melanggar pasal 12 huruf (a), (b) dan (i) UU Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 (1) KUHP. Zainudin juga dinyatakan melanggar pasal 3 UU TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hukuman penjara bagi Zainudin sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Zainudin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang ganti ke negara senilai Rp66,77 miliar. Jaksa pun menuntut hak politik Zainudin dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Setelah pembacaan vonis tersebut, baik kuasa hukum Zainudin Hasan maupun jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara Zainudin enggan berkomentar saat dimintai tanggapan oleh wartawan setelah sidang pembacaan vonis tersebut.

"Tanyakan saja kepada pengacara saya," kata dia di PN Tanjungkarang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Abdul Aziz