tirto.id - KPK kembali mendalami kasus suap dari Pemkab Lampung Tengah ke DPRD. Pemeriksaan diagendakan terhadap pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jonathan, pada Selasa (27/2/2018). Erik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi JNS," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Selain Erik, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Syamsi Roli selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Madani selaku Kadis BPPKAD Kabupaten Lampung Tengah, dan Adi Erlansyah selaku Sekda Kabupaten Lampung Tengah. Ketiga orang tersebut diagendakan untuk diperiksa juga sebagai saksi JNS.
Pemeriksaan saksi untuk JNS bukanlah yang pertama. Pada Senin (26/2/2018), KPK memanggil sejumlah legislatif di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah. KPK mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Riagus Ria, dan Joni Hardito selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan Raden Zugiri selaku anggota DPRD Lampung Tengah juga diperiksa KPK.
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tentang pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Permasalahan muncul saat Pemkab Lampung akan meminjam uang, tetapi harus mendapat surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Pihak DPRD Lampung Tengah disebut meminta fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Dalam waktu kurun 1x24 jam, KPK kemudian menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK segera menetapkan Mustafa sebagai tersangka lantaran diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari