Menuju konten utama

Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditahan KPK Usai Resmi Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka pemberi suap dan langsung menahan Calon Gubernur Lampung itu pada Jumat (16/2/2018).

Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditahan KPK Usai Resmi Jadi Tersangka
Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang juga Calon Gubenur Lampung, dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap, pada Jumat (16/2/2018). KPK langsung menahan Mustafa usai menetapkan Calon Gubernur di Pilgub Lampung 2018 itu menjadi tersangka.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Mustafa dalam kasus pemberian suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Suap itu diberikan agar DPRD menyetujui rencana Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjaman Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur kepada salah satu BUMN, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan 1 orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi MUS (Mustafa) Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (16/2/2018).

KPK menduga Bupati Mustafa memberikan arahan kepada Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (TR) untuk memberikan suap senilai Rp1 miliar ke pimpinan dan anggota DPRD. Duit suap senilai Rp900 juta berasal dari pihak kontraktor proyek. Sementara suap Rp100 juta bersumber dari dana taktis Dinas PUPR Lampung Tengah.

Mustafa disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Menurut Febri, KPK menahan Mustafa hingga 20 hari ke depan sejak hari ini. "Terhitung hari Jumat 16 Februari 2018 dilakukan penahanan terhadap MUS selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Febri.

Mustafa menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis malam kemarin hingga hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan usai KPK menangkap Mustafa pada Kamis malam (15/2/2018).

KPK semula menangkap ajudan Bupati Mustafa pada Kamis sore kemarin. KPK lalu berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menangkap Mustafa. Dia kemudian dibawa ke Gedung KPK Jakarta tak lama usai ditangkap.

KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain di kasus yang sama. Tiga tersangka di kasus Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Taufik Rahman ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Natalis Sinaga dan Rusliyanto menjadi tersangka penerima suap.

Taufik Rahman disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Bupati Lampung Tengah bersama tiga tersangka lainnya itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan 14-15 Februari 2018 di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. OTT ini menangkap 20 orang. Dalam OTT kali ini, KPK juga menyita uang senilai total Rp1,16 miliar.

Baca juga artikel terkait OTT KPK LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom