tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.
Untuk itu, KPK memanggil Ketua Partai Nasdem Terbanggi Besar Rijani Andi Wijaya untuk diperiksa hari ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS [Mustafa, Bupati Lampung Tengah]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (19/3/2018).
Selain itu, hari ini KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Tengah. Antara lain, ASN Dinas Bina Marga A. Ferizal dan Aan Riyanto, serta ASN Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riki.
Ketiganya pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa.
Sebelumnya, mantan bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan KPK menjadi tersangka penyuapan. Ia diduga menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Berkas perkara Mustafa sudah naik ke pengadilan. Mantan politikus Partai Nasdem itu pun sudah terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,6 miliar.
Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Mustafa sebagai tersangka gratifikasi. Mustafa ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam rangka pengembangan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Mustafa diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.
KPK menduga, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar sekurangnya Rp95 Miliar dalam dua kali penerimaan.
Mustafa pun diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. Penerimaan pertama sebesar Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian, sebesar Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno