Menuju konten utama

Satu Saksi Korupsi Lampung Tengah Mangkir dengan Alasan Jadi Timses

Satu dari 5 saksi korupsi di Lampung Tengah mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia memilih ikut pembekalan tim sukes. 

Satu Saksi Korupsi Lampung Tengah Mangkir dengan Alasan Jadi Timses
Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah non aktif J Natalis Sinaga dan tersangka lain Rusliyanto (kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Kamis (21/2/2019) mengagendakan pemeriksaan 5 orang saksi dalam perkara suap/gratifikasi Bupati dan sejumlah pimpinan DPRD Lampung Tengah. Namun, salah satu saksi mangkir datang dengan alasan mengikuti pembekalan tim sukses.

"Salah satu saksi telah menyampaikan informasi pada Penyidik tidak bisa hadir karena ada acara pembekalan tim sukses sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Febri dalam keterangan tertulis hari ini.

5 saksi yakni Indra Erlangga (Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan), Frengki Wijaya, (Swasta/ Komisaris PT Purna Arena Yudha), Rusmaladi alias Ncus (PNS/Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kab. Lampung Tengah), Hendri Wijaya (Swasta/ Komisaris PT Purna Arena Yudha), dan Johanes Bastista Giovani (Wiraswasta).

KPK mengingatkan agar para saksi dapat mematuhi aturan hukum. Sebab menurut KUHAP hadir sebagai saksi dan bicara dengan benar adalah kewajiban hukum. Karena itu Febri berharap, para saksi bisa memahami ketentuan saat dipanggil secara resmi oleh KPK atau penegak hukum.

KPK sendiri terus menyidik kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Lampung Tengah.

Kasus ini berawal saat Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dia diduga menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan duit senilai Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Berkas perkara Mustafa sudah naik ke pengadilan. Mantan politikus Partai Nasdem itu pun dinyatakan terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,6 miliar.

Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018). Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Mustafa sebagai tersangka penerima gratifikasi. Gratifikasi itu diduga terkait poroyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada 2018.

Mustafa diduga menerima fee dengan kisaran 10-20 persen dari nilai beberapa proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp95 Miliar dalam dua kali penerimaan.

Penerimaan pertama sebesar Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Lalu, penerimaan kedua senilai Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

KPK pun terus melengkapi berkas perkara Mustafa dan pihak terkait. Saat ini, KPK sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini.

Di perkara ini, Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP BUPATI LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH