tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan 10 orang saksi dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi di Lampung Tengah, Kamis (14/2/2019). Kesepuluh saksi akan diperiksa di Polda Lampung.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).
Febri mengatakan, kesepuluh saksi terdiri atas 8 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan 2 orang pegawai swasta.
Kedelapan Anggota DPRD yang dipanggil adalah Sekretaris Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah Bonanza Kesuma, serta Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, yakni Pindo Sarwoko, Ikade Asian Nafiri, Hi. Heri Sugiyanto, Gatot Sugianto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D Saputra, dan Kh.Slamet Anwar.
Sementara itu, dua pihak swasta yang diperiksa kali ini adalah Manajer PT Sorento Nusantara Tafip Agus Suyono, dan Direktur PT Purna Arena Yuda, Agus Purwanto.
Sebelumnya, sejak Senin-Rabu telah diperiksa 29 orang saksi. Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di Penyidikan saat ini, baik dari pihak Bupati, Pimpinan DPRD dan swasta.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sudah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap di kasus ini dan dinyatakan terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/7/2018). Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Mustafa sebagai tersangka penerima gratifikasi. Gratifikasi itu diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada 2018.
Mustafa diduga menerima fee dengan kisaran 10-20 persen dari nilai beberapa proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp95 Miliar dalam dua kali penerimaan.
Penerimaan pertama sebesar Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Lalu, penerimaan kedua senilai Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Di perkara ini, Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno