tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis syamsuddin ke Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkasa perkara terdakwa Azis Syamsuddin kemarin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Ali mengatakan berikutnya penahanan Azis menjadi kewenangan pengadilan. Saat ini tim jaksa KPK masih menunggu tindaklanjut dari pengadilan.
"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Ali.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Azis memberikan suap Rp3,1 miliar kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, agar menghalangi penyelidikan komisi antirasuah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado, selaku kader Partai Golkar.
Atas kasusnya tersebut, politikus Partai Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan