Menuju konten utama

KPK Periksa 9 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati

KPK mengagendakan pemeriksaan 9 anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus suap Bupati Lampung Tengah Mustafa.

KPK Periksa 9 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa 9 orang dari unsur Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah pada Rabu (13/2/2019), beberapa di antaranya merupakan pimpinan komisi.

Kesembilan anggota DPRD tersebut diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah.

"Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari unsur pimpinan Komisi dan Anggota DPRD Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).

Adapun 9 orang tersebut yakni:

1. I Wayan Subawa, SE, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah

2. I Wayan Dama A. Md, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah

3. Agus Riyanto,SE, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah

4. Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah

5. Wayan Suartame, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah

6. Misrol Hapi ,SE, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah

7. Drs. Hi. Ali Imron, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah

8. H. Iskandar SH, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah

9. H. Musaair, A.Md, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah.

Febri mengatakan, KPK mengharapkan kehadiran kesembilan orang tersebut dan bisa memberi kesaksian dengan benar, serta bisa bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Sikap koperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," ujar Febri.

Sebelumnya, mantan bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan KPK menjadi tersangka penyuapan.

Ia diduga menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Berkas perkara Mustafa sudah naik ke pengadilan. Mantan politikus Partai Nasdem itu pun sudah terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,6 miliar.

Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7/2018). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka gratifikasi dalam rangka pengembangan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

Mustafa diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.

KPK menduga, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar sekurangnya Rp95 Miliar dalam dua kali penerimaan.

Mustafa juga diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. Penerimaan pertama sebesar Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian, sebesar Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno