Menuju konten utama

KPK Agendakan Pemeriksaan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

KPK berencana akan memeriksa Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD 2018, Kamis (7/1/2019).

KPK Agendakan Pemeriksaan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus dugaan suap terhadap DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD 2018, hari ini.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).

Selain Mustafa, KPK juga akan memeriksa PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supr‎anowo. Namun, Supranowo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mustafa.

KPK kembali menetapkan Mustafa dalam tersangka gratifikasi, Rabu (30/1/2019) lalu. Mustafa ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam rangka pengembangan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

"Tersangka MUS selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2019) kemarin.

Mustafa diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.

KPK menduga, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar sekurangnya Rp95 Miliar dalam dua kali penerimaan.

Mustafa pun diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. Penerimaan pertama sebesar Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian, sebesar Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Penetapan tersangka kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Tengah itu menjadi tersangka penyuapan.

Ia diduga menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Berkas perkara Mustafa sudah naik ke pengadilan. Mantan politikus Partai Nasdem itu pun sudah terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp9,6 miliar.

Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno