tirto.id - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto terlibat dalam kasus korupsi Lampung Tengah, Senin (2/7/2018). Rusliyanto didakwa menerima uang sebesar Rp1 miliar untuk menyalahgunakan wewenang sebagai Anggota DPRD.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp1 miliar atau sekitar sejumlah tersebut dari Mustafa [Bupati Lampung Tengah] dan Taufik Rahman [Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah]," kata Jaksa KPK Subari Kurniawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Jaksa berpendapat, uang tersebut diberikan agar Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Surat itu digunakan untuk melakukan pemotongan dana Alokasi Umum dan/atau dana bagi hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Rusliyanto berperan meminta Natalis Sinaga untuk meminta surat pernyataan pimpinan DPRD serta meminta Syamsi Roli selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah untuk mengambil surat pernyataan yang ada pada Madani selaku Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah.
Syamsi memerintahkan Yannisa Bayu dan Ria Sitorus mengambil surat pernyataan pada Madani. Surat tersebut diserahkan Syamsi kepada Rusliyanto beserta Zainuddin. Rusliyanto pun menyampaikan bahwa dirinya diminta Taufik Rahman untuk meminta Natalis menandatangani surat. Natalis pun mengaku ada pemberian uang dari Taufik Rahman sebesar Rp2,5 miliar.
Namun, akibat Taufik belum mengirimkan uang, Natalis batal menandatangani surat tersebut. Taufik memerintahkan Aan Riyanto dan Supranowo untuk meminta komitmen fee dari proyek tahun anggaran 2018 kepada Miftahullah Maharano dengan cek sebesar Rp900 juta lewat Kurnain untuk diserahkan kepada Supranowo.
Supranowo pun menambah dengan dana taktis Dinas Bina Marga Lampung Tengah sehingga uang mencapai Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar itu pun diserahkan dari Supranowo kepada Andi Perangin-angin, kolega Rusliyanto karena Supranowo tidak mengenal Rusliyanto.
Usai menerima uang, Rusliyanto langsung menginformasikan kepada Natalis Sinaga tentang penerimaan uang. Natalis pun memerintahkan Julion Effendi selaku Kepala Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Lampung Tengah untuk menandatangani surat seperti tanda tangannya.
Setelah penandatanganan, Rusliyanto menyerahkan surat kepada Syamsi Roli. Namun, KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Natalis dan mengamankan uang pemberian Mustafa sebesar Rp1 miliar.
Atas tindakan tersebut, Rusliyanto didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra