tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap dengan tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa ke tahap penuntutan.
"Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan (tahap II) atas nama MUS (Mustafa) dalam TPK [tindak pidana korupsi] Suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Senin (16/4/2018).
Dengan selesainya pelimpahan ini, Mustafa akan segera menjalani persidangan di kasus pemberian suap ke legislator DPRD Lampung Tengah. Suap itu untuk memuluskan usulan pengajuan pinjaman daerah senilai Rp300 miliar kepada salah satu BUMN, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman (TR) sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
KPK menduga Bupati Mustafa memberikan arahan kepada Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (TR) untuk memberikan suap senilai Rp1 miliar ke pimpinan dan anggota DPRD. Duit suap senilai Rp900 juta berasal dari pihak kontraktor proyek. Sementara suap Rp100 juta bersumber dari dana taktis Dinas PUPR Lampung Tengah.
Menurut Febri, KPK melimpahkan berkas Mustafa setelah memeriksa sekitar 34 saksi dalam perkara tersebut.
Para saksi tersebut terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah, Pegawai Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Pegawai Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Wakil Bupati Lampung Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah, dan Swasta.
"Tersangka MUS [Mustafa] sendiri sekurangnya telah 3 kali diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK semula menangkap ajudan Bupati Mustafa pada Kamis (15/2/2018). KPK lalu berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menangkap Mustafa.
Bupati itu kemudian dibawa ke Gedung KPK Jakarta tak lama usai ditangkap. Setelah menjalani pemeriksaan, Calon Gubernur di Pilgub Lampung 2018 itu ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 Februari 2018. Kemudian penahanan Mustafa diperpanjang sejak 8 Maret sampai 16 April 2018.
Mustafa disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom