tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Kami memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MUS [Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).
Sebelumnya, Nunik juga pernah diperiksa KPK pada 4 Juli 2019 untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Zainudin (ZN). Kala itu, Nunik mengonfirmasi soal aliran dana untuk tersangka Mustafa.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Ia diduga menerima "bayaran" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan nominal berkisar sebesar 10-20 persen dari nilai proyek. Sementara total keseluruhan uang yang diterima Mustafa mencapai sebesar Rp95 miliar.
Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Lebih lanjut lagi, sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh tersangka pada 30 Januari 2019, untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri