Menuju konten utama

KPK Tetapkan Tersangka 4 Anggota DPRD Lampung Tengah

Keempat tersangka anggota DPRD Lampung Tengah diduga menerima janji atau hadiah terkait pinjaman daerah.

KPK Tetapkan Tersangka 4 Anggota DPRD Lampung Tengah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sebagai tersangka, Rabu (30/1/2019).

Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi dalam pengembangan kasus pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"KPK menetapkan 4 orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu AJ (Achmad Junaidi) ketua DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019, BUN (Bunyana) anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014 2019,RZ (Raden Zugiri) anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019, ZAI (Zainudin) anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Alex mengatakan, keempat anggota DPRD diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dalam kasus pinjaman daerah Lampung Tengah 2018.

Diduga, keempat anggota DPRD itu menerima uang suap terkait pinjaman uang kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Lampung Tengah.

Kemudian diduga menerima uang suap untuk Pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan Pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.

KPK menyangka Keempat tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) 64 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penetapan 4 tersangka menambah daftar nama anggota DPRD Lampung Tengah yang dijerat KPK. Sebelumnya, KPK menjerat eks Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dalam operasi tangkap tangan di Lampung Tengah beberapa waktu lalu.

Kedua anggota DPRD Lampung Tengah itu telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Natalis divonis selama 5,5 tahun penjara sementara Rusliyanto selama 4 tahun penjara.

Kedua anggota DPRD Lampung Tengah (yang kini sudah diberhentikan) terbukti menerima suap Rp 1,59 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui beberapa orang, di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Sementara itu, Taufik Rahman selaku Kadis Bina Marga Lampung Tengah sudah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait SUAP DPRD LAMPUNG TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali