Menuju konten utama

Kasus Suap Bupati Mesuji, KPK Geledah 5 Tempat di Lampung

Petugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kasus Suap Bupati Mesuji, KPK Geledah 5 Tempat di Lampung
Tersangka pemberi suap Kardinal mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 5 tempat untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Senin (28/1/2019).

"Penggeledahan dilakukan selama 2 hari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Selasa (29/1/2019).

Febri mengatakan, penggeledahan hari pertama pada Senin (28/1/2019) dengan menyasar tiga tempat, yakni, rumah Bupati Mesuji Khamami di Bandar Lampung, Kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, dan rumah salah satu tersangka pemberi suap.

Pada Selasa (29/1/2019), KPK menggeledah dua tempat lagi, yakni kantor Bupati Mesuji dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji. Dari sana, petugas KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait proyek yang terindikasi korupsi.

"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," kata Febri.

Penggeledahan ini terkait dengan pengusutan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Mesuji yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (24/1/2019). KPK mengamankan uang tunai Rp1,28 miliar dari OTT.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami dan adik Khamami Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI MESUJI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali