Menuju konten utama

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap di DPRD Lampung Tengah

KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka suap di lingkungan DPRD Lampung Tengah. 

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap di DPRD Lampung Tengah
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Lampung Tengah, Rabu kemarin.

Tiga tersangka itu antara lain Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai pemberi suap serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto sebagai penerima.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2016) malam menyampaikan, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah itu terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

"Yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," kata Syarif.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepahaman (MoU) dengan PT SMI.

"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," ungkap Syarif.

Syarif menambahkan, diduga atas arahan Bupati Lampung Tengah dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan Rp100 juta sisanya diambil dari dana taktis.

"Dalam komunikasi, muncul kode cheese sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ucap Syarif.

J Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI LAMPUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH