Menuju konten utama

KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin & Dibawa ke Gedung KPK

Sebelum dibawa ke Gedung KPK, Azis Syamsuddin telah menjalani tes swab antigen dengan hasil negatif.

KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin & Dibawa ke Gedung KPK
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini, Jumat (24/9/2021). Azis diciduk untuk dimintai keterangannya terkait dugaan menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk merintangi kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah 2017.

"Iya benar. [Ditangkap] di rumah kediamannya di Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara Bidang KPK Ali Fikri kepada Tirto, Jumat (24/9/2021) malam.

Dihubungi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri juga membenarkan penangkapan terhadap Azis Syamsuddin.

"Alhamdulillah sudah ditemukan," kata Firli.

Firli mengatakan anak buahnya mempersilakan mantan Ketua Komisi III DPR RI itu untuk mandi sebelum dibawa ke Gedung KPK. Azis, kata Firli juga telah menjalani tes swab antigen.

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Test swab antigen negatif," jelas Firli.

Sebelumnya politikus Partai Golkar tersebut dijadwalkan diperiksa KPK hari ini, akan tetapi Azis berhalangan hadir dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Nama Azis disebut dalam persidangan dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis dan Robin diduga terlibat dalam tiga perkara: korupsi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial, korupsi Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dan penanganan perkara DAK Lampung Tengah 2017.

Dalam perkara DAK Lampung Tengah, Azis yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR diduga menerima fee delapan persen dari proyek tersebut.

Perkara itu diduga melibatkan Aliza Gunado, Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG). Azis dan Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS yang totalnya sekitar Rp3,613 miliar.

Baca juga artikel terkait AZIS SYAMSUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto