Menuju konten utama

Terjerat Kasus DAK Lampung Tengah, Ini Kekayaan Azis Syamsuddin

KPK belum menyampaikan status Azis Syamsuddin dalam perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Terjerat Kasus DAK Lampung Tengah, Ini Kekayaan Azis Syamsuddin
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memiliki harta kekayaan Rp100.321.069.365 per 2020.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Azis terdiri dari: tanah dan bangunan berjumlah 6 unit di Jakarta Selatan dan 1 unit di Bandar Lampung, nilai total Rp89.492.201.000.

Azis juga memiliki alat transportasi berjumlah enam unit dengan total Rp3.502.000.000, terdiri: motor Harley Davidson 2003 satu unit, mobil Toyota Land Cruiser Jeep 2008, motor Honda Beat 2018, mobil Toyota Kijang Innova 2016, mobil Toyota Alphard 2018, dan mobil Toyota Land Cruiser Jeep 2016.

Harta bergerak yang dimiliki Azis bernilai Rp274.750.000 dan setara kas Rp.7.052.118.365.

Harta kekayaan politikus Partai Golkar tersebut naik ketimbang tahun 2019. Ketika itu harta kekayaan Azis Rp96.563.663.074.

Tak ada yang berubah, terkecuali harta kas dan setara kas Azis pada 2019 hanya Rp3.361.189.585.

Nama Azis disebut dalam persidangan dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis dan Robin diduga terlibat dalam tiga perkara: korupsi Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial, korupsi Eks Bupati Kartanegara Rita Widyasari, dan penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Dalam perkara DAK Lampung Tengah, Azis yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR diduga menerima fee 8 persen dari proyek tersebut.

Perkara itu diduga melibatkan Aliza Gunado, Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG). Azis dan Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Meski demikian KPK masih belum memastikan informasi yang menyebutkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa tim KPK masih bekerja melakukan proses penyidikan pada kasus tersebut.

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Baca juga artikel terkait AZIS SYAMSUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan